Pilkada Kalsel 2020
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kotabaru, SJA-Arul Pimpin Bumi Saijaan
MK menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilkada Kotabaru yang diajukan Burhanudin - Bahrudin (2BHD).
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman menolak seluruhnya gugatan sengketa Pilkada Kotabaru yang diajukan Burhanudin - Bahrudin (2BHD).
Ditolaknya seluruh gugatan pemohon oleh majelis hakim MA, dalam penyampaian sidang pembacaan putusan, Kamis (18/3/2021) karena gugatan disampaikan pemohon dinggap kabur dan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan dibacakannya hasil berdasarkan amar putusan, pasangan nomor urut 1 Sayed Jafar - Andi Rudi Latif masih menjadi pemenang Pilkada Kotabaru tahun 2020.
Sementara belum didapat konfirmasi resmi KPU Kotabaru terkait hasil putusan disampaikan MK.
Baca juga: Dukung Gugatan Hasil Pilkada Kotabaru ke MK, Relawan Simpatisan 2BHD Galang Dana
Baca juga: Tim 2BHD Laporkan Ketua Bawaslu ke Polres Kotabaru, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Dukung Perjuangan ke MK, Bocah 7 Tahun di Kotabaru Donasikan Uang Tabungan Untuk 2BHD
Sementara pantauan di lapangan, sejak dimulai pembacaan putusan MK, anggota gabungan TNI/Polri ditambahkan personel BKO Polres Tanahbumbu, dan Satpol PP bersiaga di sejumlah lokasi di Kotabaru.
Sementara itu, calon Bupati pasangan nomor urut 2, Burhanudin tidak menepis hasil putusan yang dibacakan hakim MK.
"Ya, sudah mendengar," kata Burhanudin.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Sayed Jafar - Andi Rudi Latif, Syairi Mukhlis membenarkan, hasil pembacaan putusan dibacakan majelis hakim MK.
Baca juga: Pilbup Kotabaru 2020 - Pertanyakan Hasil Suara Pleno KPU, Paslon 2BHD Tempuh Jalur Gugatan ke MK
Pihaknya memenangkan sidang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.
"Tidak ada persiapan khusus maupun euforia," ucap Syairi.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)