Pilkada Kalsel 2020

PSU di 3 Kelurahan, Wakil Wali Kota Banjarmasin Petahana Arifin Noor Hormati Keputusan MK

Mahkamah Kontritusi (MK) RI telah memutuskan Pilkada Banjarmasin (Pilwali) 2020 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 nomor urut 02, Arifin Noor. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan Pilkada Banjarmasin (Pilwali) 2020 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan juga Basirih Selatan.

Dan PSU ini dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah putusan dibacakan oleh MK RI pada Senin (22/3/2021) lalu.

Terkait dengan hal ini, Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 dengan nomor urut 02 yakni Arifin Noor pun mengaku menghormati keputusan MK RI.

"MK RI sudah memutuskan dilaksanakan PSU di tiga kelurahan ini. Dan kami sejak jauh hari sudah siap dengan apapun keputusan MK RI. Kami menghormatinya," ujar pria yang berpasangan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina ini, Rabu (24/3/2021) siang.

Masih terkait PSU ini, Arifin Noor pun menghimbau masyarakat Kota Seribu Sungai berpartisipasi mensukseskan pelaksanaannya.

Baca juga: Link Nonton Live Streaming Badminton Orleans Masters 2021, Covid-19 Buat Wakil Indonesia Berkurang

Baca juga: Petugas Polres Sampit Kalteng Cokok Pencuri Sepeda Motor di Stadion 29 Nopember

Terlebih seperti diketahui tingkat partisipasi pemilih yang datang dan menggunakan hak suaranya saat perhelatan Pilwali Banjarmasin 2020 hanya sekitar 55 persen saja.

"Kami himbau masyarakat bisa menggunakan hak suaranya pada PSU nanti. Tentunya pilih sesuai dengan hati nurani. Alhamdulillah kalau nantinya masih percaya dengan kami," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin ini pun mengaku dirinya terus berkomunikasi dengan H Ibnu Sina pasca adanya keputusan MK ini.

"Setiap hari kami selalu berkomunikasi," tutupnya.

Sekadar mengingatkan beberapa waktu lalu KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon petahana dengan nomor urut 02 yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor sebagai peraih suara terbanyak, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, yakni mencapai 90.980 suara.

Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dengan raihan 74.154 suara. Sedangkan di urutan ketiga suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 1 yakni Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3 Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara berada di urutan keempat.

Menilai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Banjarmasin 2020, tim AnandaMu pun mengajukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga kemudian oleh MK diputuskan dilakukan PSU.

Setelah adanya putusan MK terkait dilaksanakannya PSU di tiga kelurahan, maka perolehan suara sementara masih unggul petahana (nomor urut 02) dengan jumlah 84.386, disusul paslon AnandaMu (nomor urut 04) sebanyak 69.525, dan di urutan ketiga adalah Haris Makkie-Ilham Noor (nomor urut 01) dengan 34.448 dan paslon Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 03) sebanyak 29.344.

Dengan demikian maka selisih suara antara paslon H Ibnu Sina-Arifin Noor yang juga merupakan petahana dengan paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) yakni sebesar 14.861.

Adapun jumlah suara yang akan diperebutkan di tiga kelurahan ini yakni sebanyak 29.056, dengan total 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS).(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved