Berita Tanahlaut

Jalan ke Tebingsiring Tanahlaut Compang-camping, Warga Minta Dukungan Pelepasan Jalan dari PTPN XIII

warga Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut (Tala) kesulitan keluar masuk desa karena kondisi jalan yang rusak parah

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
RUSAK - Beginilah kondisi jalan menuju Desa Tebingsiring yang rusak dan menyulitkan warga melintasinya, Senin (29/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Telah cukup lama warga Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan (Kalsel), kesulitan keluar kampung akibat compang-campingnya akses badan jalan ke desa mereka.

Karena itu mereka sangat berharap upaya pemerintah daerah bersama DPRD Tala mengupayakan pelepasan jalan tersebut dari PTPN XIII terlaksana lancar.

Dengan begitu, perbaikan badan jalan itu bisa segera direalisasikan.

"Mohon dukungan agar perjuangan yang sudah 30 tahun warga Tebingsiring melewati jalan HGU PTPN XIII yang memprihatinkan itu dapat segera tertuntaskan," ucap Joko Pitoyo, anggota Komisi III DPRD Tala yang juga warga Tebingsiring, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Jalan Rusak di Sungai Gampa Asahi Kian Parah, Wabup Batola Minta BPJN Supaya Tangani

Baca juga: Empat Jembatan di Tebingsiring Tala Ambrol hingga Putus, Lebih Seribu KK Kesulitan Keluar Kampung

Baca juga: Hampir Lima Kilometer Jalan Menuju Tebingsiring Rusak, Dewan Tala Perjuangkan Pelepasan HGU-nya

Sebagai bagian dari warga Tebingsiring, Joko mengatakan merasakan sendiri betapa repotnya ketika hendak keluar kampung.

Apalagi pada musim penghujan, badan jalan menjadi teramat sulit di lintasi di beberapa tempat karena sangat becek dan berlubang-lubang.

Dikatakannya, panjang jalan HGU PTPN XIII yang merupakan akses utama menuju Tebingsiring sepanjang 4,7 kilometer.

Saat ini masih berproses rencana pelepasannya sehingga kelak dapat menjadi aset milik Pemkab Tala.

Jika kelak telah beralih menjadi aset Pemkab Tala, maka badan jalan tersebut dapat segera diperbaiki. Pasalnya selama masih berstatus HGU PTPN XIII, pemerintah daerah tidak memungkinkan memperbaiki jalan tersebut.

Ia menuturkan bentang sejauh 4,7 kilometer tersebut yakni dari depan kantor PTPN XIII (portal) hingga pintu gerbang desa. Lebar jalan sepuluh meter.

Namun jika dari pintu gerbang PTPN ke permukiman Tebingsiring jaraknya sejauh 16 kilometer.

Joko mengatakan warga Tebingsiring sangat mengharapkan kegiatan peningkatan badan jalan tersebut dapat segera dilaksanakan ketika nanti status kepemilikan lahan tersebut telah berpinda menjadi aset Pemkab Tala.

"Harapan kami atas nama masyarakat Desa Tebingsiring kiranya nanti bisa langsung diaspal. Namun semua tergantung dengan keuangan daerah," ucap Joko.

Hal terpenting saat ini, lanjutnya, mendorong agar proses pelepasan jalan tersebut dari HGU PTPN XIII menjadi aset Pemkab Tala berjalan lancar dan cepat.

Baca juga: Petani Karet Desa Tebingsiring Pasok Bahan Baku Ban Bridgestone, Tak Ada Lagi Rantai Tengkulak

Ditegaskannya, pemerintah daerah tidak minta hibah tapi pelepasan. Ini karena jalan tersebut adalah tanah negara yang akan dibangun untuk kepentingan masyarakat umum. 

"Hanya kebetulan status tanah itu masuk HGU PTPN XIII. Makanya harus kita proses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," sebut Joko. (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved