Pilkada Kalsel 2020
Jelang PSU Pilwali 2020, KPU Banjarmasin Akan Merekrut Lebih Dari 700 Orang Badan Adhoc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 dilaksanakan pada 28
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 dilaksanakan pada 28 April 2021.
Terkait dengan hal ini, KPU Banjarmasin pun memastikan akan segera melakukan perekrutan ratusan badan adhoc khususnya di tiga kelurahan yang akan dilaksanakan PSU yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
Bahkan KPU Banjarmasin pun sudah mulai membuat rencana jadwal tahapan perekrutan badan adhoc ini dan mulai mengumumkan melalui laman resminya.
Pada tahap pertama dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga: Tak Minta Tambahan Anggaran, Bawaslu Kalsel Ajukan Bantuan APD untuk PSU Pilgub Kalsel
Baca juga: Dihitung Ulang, Anggaran PSU Pilgub Kalsel Membengkak Jadi Rp 23 Miliar
Baca juga: Penjabat Gubernur Kalsel Minta Utamakan Persatuan dan Persaudaraan Selama PSU
"Sejak kemarin sudah kita umumkan, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pendaftarannya pada 31 Maret dan 1 April 2021," ujar komisioner KPU Banjarmasin, M Taufiqurrakhman.
Pria yang juga menjabat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Banjarmasin ini menambahkan setelah merekrut PPK, maka selanjutnya akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pembentukan serta pengaktifan kembali PPS ini mulai 29 Maret 2021 hingga 11 April 2021. Dan selanjutnya adalah pembentukan atau pengaktifan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai 11 hingga 17 April 2021.
Disinggung mengenai jumlah total badan adhoc yang direkrut, mulai dari PPK, PPS hingga KPPS ini, Taufiq pun menerangkan berjumlah lebih dari 700 orang.
Untuk PPK berjumlah lima orang, PPK tiga orang sedangkan KPPS sebanyak 720 orang untuk 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kelurahan PSU. Dengan demikian maka total badan adhoc yang akan direkrut adalah 734 orang.
Khususnya untuk PPK dan KPPS, Taufiq pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan perekrutan orang baru.
"Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU di tiga kelurahan, untuk PPK dan KPPS harus diganti sehingga kita akan merekrut orang baru," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)