Perpanjangan SIM Online

Memperpanjang SIM Bisa Secara Online, Berlaku Mulai April 2021

Perpanjangan SIM secara online ini rencananya diterapkan mulai 1 April 2021.Memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) A dan C bakal makin mudah.

kompas.com
Ilustrasi SIM.Memperpanjang SIM Bisa Secara Online, Berlaku Mulai April 2021 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) A dan C bakal makin mudah. Tak perlu datang ke kantor polisi karena perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Perpanjangan SIM secara online ini rencananya diterapkan mulai 1 April 2021.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi kalangan milenial khususnya, karena memperpanjang SIM bakal makin mudah. Cukup menggunakan smartphone atau laptop yang terhubung internet.

Seperti diketahui, pproses perpanjangan masa berlaku SIM selama ini dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di kantor Polres/ Polresta atau mobil SIM Keliling. Tapi dalam waktu dekat akan beralih ke sistem online.

Baca juga: Jelang Ramadhan hingga Lebaran 2021, Harga Tiket Pesawat Masih Dijual Dibawah Rp 1 Juta

Baca juga: Wisata Kalsel, Benda Pusaka Peninggalan Datu Kandang Haji di Kabupaten Balangan

Kabar itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Senin 29 Maret 2021.

Menurut Istiono, terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor), pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM (kompas.com)

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin 29 Maret 2021.

Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved