Sidang Kasus Rizieq Shihab
Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab digelar, Selasa hari ini
Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.
"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, kata dia setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan untuk hal itu.
Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.
"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Memanas, Tolak Baca Eksepsi di Sidang Virtual
Baca juga: Inilah Sosok Pemuda Diduga Penyebar Video Hoax Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab, Masih Usia 18 Tahun
* Didakwa Hasut Orang Lain
Sementara itu, dalam kasus tersebut Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
Rizieq juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang - undang atau perintah jabatan.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa.
"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - udang maupun perintah habatan yang diberikan berdasar ketentuan undang - undang," sambungnya.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Rizieq bersama terdakwa lain di kasus yang sama, kemudian merencanakan kegiatan pernikahan putrinya sekaligus peringatan keagamaan dan membuat surat izin penggunaan Jalan KS Tubun pada Sabtu 14 November 2020, dengan estimasi jemaah 10 ribu orang.
Sebelumnya pada tanggal 13 November, Rizieq yang hadir di kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan berceramah menghasut masyarakat untuk datang dan hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan.