Sidang Kasus Rizieq Shihab

Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum ( JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab digelar, Selasa hari ini

DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

Bahkan video ceramah berisi hasutan Rizieq Shihab diunggah oleh Haris Ubaidillah ke Youtube.

"Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan diberlakukan PSBB, namun terdakwa menghasut para hadirin," tutur jaksa.

Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara disebut sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pihak Rizieq Shihab mengenai protokol kesehatan. Tapi saat pelaksanaan kegiatan, massa yang hadir maupun panitia acara mengabaikan hal itu.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini terlihat dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang dengan menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.

Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejagung Usut Pembuat Video Viral Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab

Baca juga: Perempuan Simpatisan Rizieq Shihab Gagal Tembus Polwan di PN Jaktim, Adu Mulut Hingga Histeris

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tutupi Hasil Test Swab: Untuk Menenangkan Keluarga dan Kerabat, dan di Kompas.com dengan judul "Sidang Lanjutan Digelar Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved