BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 Tetap Dicairkan, Ini Golongan Tak Bisa Mendapatkan Bantuan
Kemenkop UKM kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dampak pandemi yang masih melanda negeri, pemerintah pun meneruskan kebijakan sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.
Bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Akun Instagram Diblokir Seseorang, Begini Cara Cek Pemblokir
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Paskah 2021, Cocok Dibagi via WA, IG dan FB
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Tidak semua pelaku usaha mikro dapat bantuan
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Cara mendapatkan BLT UMKM Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: UDPATE Kasus Covid-19 di Indonesia : 4.345 Dinyatakan Positif Dalam 24 Jam
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.
Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.