BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 Berkurang 50 Persen, Simak dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali membuka akses Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku Usaha Mikro atau BPUM UMKM. Segera daftarkan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah anda.
Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.
Bantuan ini sebagai upaya untuk membantu mengurangi dampak pandemi covid-19 bagi pengusaha UMKM seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran program BPUM UMKM alias BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara luring alias offline.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR
Baca juga: VIRAL: Turis Asing Mengais Makanan Sesaji di Kuta Bali, Ternyata Juga Mengemis di Pecatu
Segera datang datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. Simak persyaratannya dan prosedurnya di bawah ini:

Diketahui, pengumuman informasi terbaru BPUM UMKM ini seperti disampaikan melalui akun instagram resmi @KemenkopUKM, Minggu (4/4/2021).
Berikut ini pengumumannya:
Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal.
Sementara itu, sekadar diketahui bantuan UMKM berkurang hingga 50 persen. Bila sebelumnya pemerintah memberikan Rp 2,4 juta, kini menjadi hanya Rp 1,2 juta.
Baca juga: Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Menteri mengatakan potongan dilakukan mengingat keterbatasan dana dimiliki pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.