BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 Berkurang 50 Persen, Simak dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.
"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.
Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:
Baca juga: VIRAL Pengantin Ditipu Jasa Katering, Meja Prasmanan Kosong Hingga Tamu Terpaksa Diberi Nasi Kotak
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 1,2 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Membuka Pelatihan Wirausaha, Pj Gubernur Kalsel Sebut UMKM Salah Satu Penopang Daya Tahan Ekonomi
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Bagi yang sudah mendaftar BLT UMKM, jangan lupa cek di eform.bri.co.id/bpum ya. Semoga beruntung!
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul blt-umkm-dipotong-setengah-dari-rp-24-juta-jadi-rp-12-juta