BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 Berkurang 50 Persen, Simak dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali membuka akses Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku Usaha Mikro atau BPUM UMKM. Segera daftarkan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah anda.
Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.
Bantuan ini sebagai upaya untuk membantu mengurangi dampak pandemi covid-19 bagi pengusaha UMKM seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran program BPUM UMKM alias BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara luring alias offline.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR
Baca juga: VIRAL: Turis Asing Mengais Makanan Sesaji di Kuta Bali, Ternyata Juga Mengemis di Pecatu
Segera datang datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. Simak persyaratannya dan prosedurnya di bawah ini:

Diketahui, pengumuman informasi terbaru BPUM UMKM ini seperti disampaikan melalui akun instagram resmi @KemenkopUKM, Minggu (4/4/2021).
Berikut ini pengumumannya:
Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal.
Sementara itu, sekadar diketahui bantuan UMKM berkurang hingga 50 persen. Bila sebelumnya pemerintah memberikan Rp 2,4 juta, kini menjadi hanya Rp 1,2 juta.
Baca juga: Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Menteri mengatakan potongan dilakukan mengingat keterbatasan dana dimiliki pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.
Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Sementara lembaga pengusul juga dipotong yang sebelumnya 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK, kini hanya 1 lembaga.
Ini kita perluas, kalau lembaga pengusul yang sebelumnya 5 sekarang hanya 1 yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota," jelas Teten.
Baca juga: Nekat Labrak Pelakor Hamil 9 Bulan Pada Dini Hari, Istri Sah Malah Dicekik Suami, Videonya Viral
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM kembali diberikan pada Maret 2021.
Berbeda dengan sebelumnya. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM tak lagi Rp 2,4 juta.
Melainkan berkurang. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.
BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).
Syarat Penerima BLT UMKM
KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.
"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.
Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:
Baca juga: VIRAL Pengantin Ditipu Jasa Katering, Meja Prasmanan Kosong Hingga Tamu Terpaksa Diberi Nasi Kotak
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 1,2 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Membuka Pelatihan Wirausaha, Pj Gubernur Kalsel Sebut UMKM Salah Satu Penopang Daya Tahan Ekonomi
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Bagi yang sudah mendaftar BLT UMKM, jangan lupa cek di eform.bri.co.id/bpum ya. Semoga beruntung!
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul blt-umkm-dipotong-setengah-dari-rp-24-juta-jadi-rp-12-juta