Berita Banjarmasin

Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, Seketaris Desa Simpang Warga Kabupaten Banjar Merasa Gembira

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kepala Desa Simpang warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Seketaris Desa Simpang warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar, Abdul Rasyid (tengah) didampingi penasehat hukumnya 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN- Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kepala Desa Simpang warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar Mansyur dan Seketarisnya Abdul Rasyid disambut gembira oleh keduanya.

Setelah vonis bebas, keduanya pun dikeluarkan dari Lapas pada Rabu (7/4/2021) sore . Dengan bebasnya ini keduanya pun berkumpul dengan keluarga.

Seketaris Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar Abdul Rasyid ditemani sang pengacara Adv Sugeng Aribowo SH MM MH, Adv Junaidi SH MH , dan Adv Azrina Fradella SH , Kamis (8/4/2021) mengungkapkan vonis bebas yang dijatuhkan kepadanya mengatakan sangat berterimakasih kepada majelis.

"Hakim telah memutuskan yang seadil adilnya, perasaan senang , gembira," ucapnya mengatakan ia sempat menjalani penahanan 4 bulan 18 hari.

Baca juga: Kades dan Seketaris Simpang Warga Dalam Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin

Baca juga: Vonis BebasTerdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Tabalong, Ini Alasan Hakim Tipikor Banjarmasin

Baca juga: Korupsi di Kalsel, Mantan Direktur RSUD Tersandung Tipikor, Bupati Tala Tak Beri Bantuan Hukum

Baca juga: VIDEO Mantan Kades di Kabupaten HST Ini Minta Keringanan Hukuman di PN Tipikor Banjarmasin

Menurutnya dari awal ia sudah menyatakan tak bersalah dan melakukan korupsi dan yang dituduhkan JPU tak sesuai dimana dituduh pungli dan dikatakan mengumpulkan uang dimasyarakat bantuan rumah yang digratiskan.
Padahal hal itu merupakan kehendak masyarakat

Pengacara Abdul Rasyid , Adv Sugeng Aribowo SH MM MH, Adv Junaidi SH MH dari LBH Perduli Hukum dan Keadilan mengatakan hari ini pihaknya sampaikan tentang adanya putusan bebas Abdul Rasyid dan Kades H Mansyur.

Dalam permasalah ini LBH Perduli Hukum dan Keadilan mendampingi keduanya. Sugeng mengatakan atas putusan ini pihaknya berterimakasih kepada majelis hakin yang telah mengadili masalah ini secara profesional dan memutus derngan keadilan berdasarkan fakta hukum.

Hal ini bermula dari adanya kesepakatan warga Simpang Dalam untuk mendapatkan bantuan rumah nelayan dan disini masyarakat desa ini diwajibkan memiliki tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah,

Karena desa ini tak memiliki tanah desa maka kesepakatan warga mereka raoat sekitar 5 sampai 7 kali dan rapat ini untuk menentukan masing-masing dapat bantuan rumah untuk kumpulkan uang.

"Disepakati akhirnya Rp5 juta , akan tetapi dalam pelaksanaanya masyarakat masih banyak belum membayar Rp1 juta sehingga total terkumpul Rp250 juta baru terkumpul sekitar RTp140 juta dan uang Rp140 juta diserahkan pak Sekdes untuk banyar tanah dan bangun titian jalan dan beli tanah untuk ke perumahan ini," paparnya ada tanah untuk pembangunan perumahan dan ada tanah yang dibeli untuk jalan perumahan dan ada membuat titian jalan kaeena tanahnya persawahan,

Dalam konteks ini terjadi permasalahan kenapa pihak penyidik mempermasalahkan pak Sekdes, faktanya perumahan itu tak ada listrik, PDAM tak ada dan jalan tak dibuatkan. Seharusnya jadi persoalan adalah siapa yang membangun ini.

Pihaknya menunggu apakah jaksa melakukan kasasi atau tidak dan pada prinsipnya mereka siap juga menghadapi kasasi JPU.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan divonis bebas mejelis hakim PN Tipikor, Selasa (6/4/2021) .

Mejelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH menjatuhkan vonis membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Atas putusan ini, keluarga terdakwa yang hadir terlihat gembira.Pada sidang kali ini dilakukan bergiliran karena perkaranya di split..

Dalam salah satu pertimbangannya dikatakan pungutan tersebut bukan kehendak kedua terdakwa tetapi hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menunju rumah yang dibangun tersebut.

Atas vonis tersebut pihak JPU I Gusti Ngurah Anom kepada awak media mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved