NPWP Online

Bikin NPWP Tak Repot Lagi, Sudah Bisa Dilakukan Secara Online dan Begini Caranya

Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Editor: M.Risman Noor
KONTAN
Antrean wajib pajak mendaaftar program tax amnesty. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mempermudah wajib pajak. Hal ini dilakukan Ditjen Pajak saat ini yang sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Fasilitas terbaru ini  menjadikan wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.

Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Kelelahan Tangani Wabah Corona, Menkes Austria Rudolf Anschober Mengundurkan Diri

Baca juga: Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021, Untuk Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Wajib Pajak laporkan SPT Pajak.
Wajib Pajak laporkan SPT Pajak. (DJP Kalselteng untuk BPost)

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP secara online?

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara membuat NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

* Fotocopy KTP (WNI) Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

* Fotocopy KTP (WNI)

* Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Baca juga: Mau Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi SINAR di Handphone Saja dan Begini Caranya

* Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

* Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik.

Namun, persyaratan tersebut masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Berdasar rilis diterima Banjarmasinpost.co.id pada Rabu (21/4/2021),  terdapat aturan terbaru yang menggantikan PER-02/PJ/2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa: 

1. Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau 

2. fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

* Buka laman ereg.pajak.go.id.

* Pilih menu daftar.

* Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

* Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

* Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

* Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

Baca juga: Masih Ada Harapan, Ini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka

* Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

* Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

* Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

* Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

* Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online). Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul simak-cara-membuat-npwp-online-mudah-dan-cepat

Redaksi:

Artikel ini telah direvisi dan diedit ulang dengan penambahan informasi yang lebih baru dari Dtijen Pajak.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved