Berita Lampung

Menantu Durhaka, Embat Aset Mertua Rp 1 M untuk Foya-foya dengan Pria Idaman Lain, Buron Sejak 2019

Setelah buron sejak 20219, akhirnya Revta Sa Fallas berhasil ditangkap saat berada di sebuah apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

(Dok Polres Tanggamus)
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Revta Sa Fallas (32) mungkin bisa dibilang mantu durhaka. Hal itu lantaran perempuan asal Lampung itu tega mengembat aset milik mertuanya hingga total Rp 1 Miliar.

Revta pun menjadi buronan sejak 2019 akibat ulahnya yang mengambil harta mertuanya itu.

Setelah buron sejak 20219, akhirnya Revta Sa Fallas berhasil ditangkap saat berada di sebuah apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Tidak sendiri, ternyata Revta terciduk sedang bersama pria lain di apartemen mewah tersebut.

Baca juga: Hari Ini 17 April 2021, Berikut Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Sabtu 17 April 2021 di Kota Padang

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Perawat di RS Palembang yang Viral Kini Diamankan Polisi

Berikut ini kronologi kasus yang menjerat Revta Sa Fallas.

Ibu muda ini menjadi buron Polres Tanggamus setelah mencuri aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), mencapai Rp1 miliar.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri."

"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.

Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. ((Dok Polres Tanggamus))

Nama Revta terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tersebut tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Mengutip Tribun Tanggamus, Revta melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.
Pada Juli 2015, Revta mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.

BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved