BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 Cair di BRI dan BNI, Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum
Selain melalui BRI, penyaluran BLT UMKM 2021 ini juga dilakukan melalui Bank BNI.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peluang meraih Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 masih terbuka. Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2021.
Selain melalui BRI, penyaluran BLT UMKM 2021 ini juga dilakukan melalui Bank BNI.
Adapun penyaluran bantuan yang dibahas kali ini khusus kepada anggota PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) senilai Rp 1,2 juta.
Sejak 31 Maret 2021 lalu pencairan BLT UMKM Mekaar ini sudah mulai dilakukan bahkan sejumlah peserta sudah ada yang mencairkan.
Baca juga: Bandara Internasional Syamsuddin Noor akan Launching Layanan GeNose C19 di Terminal Kedatangan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Beasiswa ke Ahli Waris Peserta, Begini Kriterianya
Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PNM Mekaar? Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi:
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Saat ini pelaku UMKM tidak lagi dapat Rp2,4 juta.
Setiap pserta yang lolos seleksi hanya menerima bantuan Rp1,2 juta.
Apakah semua nasabah Mekar dapat Banpres? tentu banyak yang bertanya.
Hanya mereka yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Jika belum mendaftar maka segera daftar.
Login www.kemenkopukm.go.id apakah bisa untuk daftar online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 ?
Baca juga: Negara Lain Siap Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Tumpahan Minyak Ditemukan di Titik Awal
Ternyata pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan offline.
Mengakses www.kemenkopukm.go.id hanya sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Bantuan UMKM tahun 2021.
Apbila telah mendaftar maka tunggu pembertahuan apakah Anda dinyatakan lolos atau tidak.
Bagi yang lolos akan mendapat pemberitahuan dari BRI.
Akses eform.bri.co.id/bpum dan masukan NIK KTP serta kode verifikasi.
Informasi resmi penyaluran BLT UMKN dibagikan akun instagram @kemenkopukm, Minggu 4 April 2021.
Masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu.
Baca juga: Pemprov Kalsel Usulkan 2700 Guru PPPK, Syaratkan Sertifikat Pendidik
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Jika Anda belum mendaftar, segeralah daftar BLT UMKM tahap 3 2021.
Cara mendaftar BLT UMKM sangat mudah.
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: 53 Orang Berada di Kapal Selam TNI Naggala-402, TNI AL Dapatkan Titik Koordinat
Jadi pendaftaran dilakukan manual dan tidak dilakukan secara online.
Awas! jangan sampai memberikan data sembarangan, sebab ada oknum-oknum yang mencari kesempatan dengan membuat link-link ilegal yang mengatasnamakan penyaluran bantuan UMKM.
Kepala Bidang Industri Disdagperinkop dan UKM, Ferdinan Junarko, saat memantau pelayanan bagi pelaku UMKM di kantornya di Kota Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. (DISDAGPERINKOP KABUPATEN KAPUAS)
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BLT UMKM MEKAR BNI Cek Peserta Lolos BLT UMKM Mekar 2021 dan Bisakah Dapat BLT UMKM Mekar 2 Kali