BLT UMKM 2021

BLT UMKM April 2021, Pendaftaran di oss.go.id dan Cek Penerima di eform.bri.co.id

Untuk membantu pengusaha mikro kecil dan menengah ( UMKM), pemerintah memperpanjang bantuan produktif usaha mikro ( BPUM) UMKM 2021 alias BLT UMKM

Foto Disdagperinkop Kapuas
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas.BLT UMKM April 2021, Pendaftaran di oss.go.id dan Cek Penerima di eform.bri.co.id 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pandemi covid-19 masih belum hilang dari nusantara. Dampak yang ditimbulkan pandemi ini tidak hanya masalah kesehatan, tapi juga mempengaruhi sektor ekonomi mikro hingga besar.

Untuk membantu pengusaha mikro kecil dan menengah ( UMKM), pemerintah memperpanjang bantuan produktif usaha mikro ( BPUM) UMKM 2021 alias BLT UMKM 2021.

Pelaku usaha mikro sudah bisa mulai melakukan pendaftaran mulai 4 April 2021.

Pengajuan usulan baru calon penerima BPUM UMKM ini sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anda Penerima BLT UMKM 2021? Segera Cek di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: Selain THR, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun proses penyalurannya didasarkan pada PERMENKUKM Nomor 2 Tahun 2021.

Diketahui pada pasal 3 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut, (1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria tertentu. (2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud di ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Bantuan UMKM ini diberikan kepada warga yang belum pernah menerima dana BPUM dan telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya serta tidak sedang menerima KUR.

Bank Indonesia Perwakilan Kalteng, terus mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap tumbuh selama Pandemi Covid-19 untuk menumbuhkan prekonomian Kalteng.
Ilustrasi UMKM. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Untuk pendaftaran secara online, pengusaha UMKM bisa mengakses oss.go.id untuk perizinan.

Sementara itu untuk mengecek penerima BLT UMKM ini cukup klik eform.bri.co.id.

Tampilan depan website oss.go.id. Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). (website oss.go.id)

Sekadar diketahui, pemerintah melanjutkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) UMKM alias BLT UMKM di April 2021. di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, UMKM harus memiliki izin dan diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini, UMKM harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: CARA Dapatkan BLT UMKM April 2021, Daftar Online UMKM di oss.go.id Cek Penerima di eform.bri.co.id

Baca juga: Belum Dapat BLT UMKM April 2021? Masih Ada Peluang Mendaftar Hingga Agustus 2021, Simak Caranya

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Baca juga: Pelaku UMKM? Coba Cek Lagi Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Lalu bagaimana cara daftar UMKM (daftar UMKM Online)?

Cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memang beberapa tahapannya bisa dilakukan secara online (Daftar Online UMKM).

Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Syarat dan prosedur daftar UMKM Online

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Syarat daftar BLM UMKM 2021

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Jika semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili pemohon.

Daftar UMKM online

Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM).

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Tampilan depan website oss.go.id. Jika usaha UMKM ingin memiliki legalitas, maka bisa mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). (website oss.go.id)

Proses NIB dan izin usaha

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

- (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Proses izin komersial atau operasional

- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

- Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Itulah beberapa prosedur daftar UMKM online atau cara daftar UMKM (daftar online UMKM) untuk mendapatkan BLT UMKM 2021.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul DAFTAR Online BLT UMKM Login oss.go.id, eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved