THR 2021

THR 2021 PNS TNI/Polri Cair Besok? Tanpa Potongan Sesuai Golongan dan Pangkat, Ini Rinciannya

Pencairan THR 2021 mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.Jika dihitung dari hari kerja efektif, maka THR PNS TNI/Polri paling cepat cair Rabu (28/4/2021)

ISTIMEWA
Ilustrasi PNS dan THR 2021.THR 2021 PNS TNI/Polri Cair Besok? Tanpa Potongan Sesuai Golongan dan Pangkat, Ini Rinciannya 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencairan tunjangan hari raya ( THR) 2021 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri tampaknya segera terealisasi. Hal itu bila mengacu pada pernyataan pemerintah beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga telah memberikan penjelasan tentang pencairan THR 2021 yang dilakukan bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.

Jika dihitung dari hari kerja efektif, maka THR PNS TNI/Polri paling cepat cair pada Rabu (28/4/2021) besok. Tapi jika dihitung sesuai hari, maka H-10 lebaran sesuai kalender baru akan jatuh pada 2 Mei 2021.

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Baca juga: UPDATE Info THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Tunggu PP Dasar Pencairan THR 2021

Baca juga: Beda Malam Nuzulul Quran dengan Lailatul Qadar di Ramadhan 2021, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews THR PNS Tahun 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Simak Jumlah Besarannya, tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.

Patut dicatat, jika besok THR PNS benar-benar cair, maka pencairannya tanpa potongan.

Adapun besaran tunjangan hari raya berbeda, sesuai golongan dan pangkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ilustrasi THR. (Kolase Tribunnews.com)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri 2021.

Selain itu, THR juga akan dibayarkan penuh tanpa potongan sesuai dengan tunjangan kinerja.

Besaran THR PNS yang diterima pun akan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Dikutip dari Kompas.tv, Airlangga memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin 19 April 2021.

THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di Lapangan Murjani, Kota Banjarbaru, Selasa (1/10).
PNS di Kota Banjarbaru mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di Lapangan Murjani, Kota Banjarbaru, Selasa (1/10). (Humas Pemko Banjarbaru)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Besaran THR PNS 2021

Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

(Tribunnews.com/Nadya/Suci Bangun DS/Fajar, Kompas.tv/Fika Nurul Ulya)

Baca juga: Asal Usul Harta Irwan Rusfiady Adnan, PNS Makassar yang Berharta Rp 56 Miliar

Baca juga: Firasat dari Pesan di HP Awak KRI Nanggala 402, Serda Eta Misnari Minta Istri Jangan Lupakan Sholat

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tribunnewsmaker.com dengan judul KABAR BAIK PNS Jelang Lebaran, Besok THR Cair Tanpa Potongan, Intip Rincian Semua Golongan, Lengkap!

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved