Berita Kapuas
Warga Berurusan di Kantor DPMPTSP Kapuas Diminta Tetap Prokes
Ada perubahan jam masuk dan pulang kantor selama Ramadan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Ada perubahan jam masuk dan pulang kantor selama Ramadan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Meski demikian Pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas tetap berjalan seperti biasanya selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kapuas, Gerek, Kamis (29/4/2021).
Ia mengatakan hanya jam pelayanannya saja yang berubah yaitu untuk Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Soal Aturan IMB Sarang Burung Walet di Kapuas Kalteng, Begini Penjelasan DPMPTSP Kabupaten Kapuas
Baca juga: Belum Ada Zonasi Tataruang, DPMPTSP Banjar Tak Lagi Beri Izin Ritel Modern
Baca juga: DPMPTSP Kapuas Buka Layanan di Tengah Pandemi Covid-19, Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: VIDEO Kewenangan Perizinan DPMPTSP Kalsel Bertambah Menjadi 155 Perizinan
Kemudian untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB siang.
"Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB," katanya.
Ditambahkan Gerek, untuk masyarakat yang mengurus berkas dan lainnya ke Kantor DPMPTSP Kapuas agar kiranya selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
"Semoga Bulan Ramadan ini ketakwaan, keimanan kita semakin dikuatkan sehingga nanti pada saat merayakan Hari Raya Idul Fitri kembali fitri dan bersih, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelayanan-di-dpmptsp-kabupaten-kapuas112222.jpg)