Kasus Suap Penyidik KPK
Azis Syamsuddin Dicekal, KPK Dalami Peran Waket DPR Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri akil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 6 bulan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Diduga terlibat dalam kasus suap dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Azis Syamsuddin kini dicekal.
Pencekalan terhadap wakil ketua DPR RI ini dibenarkan Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif.
Selama 6 bulan, Azis Syamsuddin tak bisa ke luar negeri dan pencekalan bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai peraturan, pencekalan (pencegahan) berlaku selama enam bulan sejak tanggal 27 April," ucap Erif kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Ruang Kerja dan Rumah Azis Syamsuddin Digeledah KPK, MAKI: Sudah Agak Terlambat
Baca juga: MKD DPR RI Terima Aduan Soal Azis Syamsuddin, Terkait Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK
Erif menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham setelah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2021.
"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," kata Erif.
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021).
Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Awalnya, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan.
Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Buruh 2021, Bahasa Inggris dan Indonesia dan Cocok Dikirim ke Kerabat
Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penyidik-kpk-membawa-sejumlah-barang-bukti-dari-ruang-kerja-azis-syamsuddin.jpg)