Kasus Suap Penyidik KPK
Azis Syamsuddin Dicekal, KPK Dalami Peran Waket DPR Dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif menyebutkan, pencegahan ke luar negeri akil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 6 bulan.
Pertemukan Wali Kota Tanjung Balai dengan Penyidik KPK Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Tidak Ada Staf KPK Lain Terlibat, Kasus Suap oleh Wali Kota Tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Sejak 27 April"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penyidik-kpk-membawa-sejumlah-barang-bukti-dari-ruang-kerja-azis-syamsuddin.jpg)