Bantuan Pemerintah Mei 2021

Daftar Bantuan Cair di Bulan Mei 2021: Mulai PKH, BLT UMKM, Diskon Listrik PLN Hingga BLT Dana Desa

Setidaknya masih ada lima bantuan pemerintah yang bisa diterima masyarakat pada Mei 2021. Mulai dari PKH, BLT UMKM, hingga diskon listrik PLN

FOTO HUMAS BATOLA UNTUK BPOSTGROUP
PENYALURAN Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Sabtu (16/02) di wilayah Kecamatan Tabunganen.Daftar Bantuan Cair di Bulan Mei 2021: Mulai BLT UMKM, Diskon Listrik PLN Hingga BLT Dana Desa 

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000,00

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000,00

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000,00

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000,00

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000,00

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000,00

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000,00

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program Kartu Sembako, dulu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan.
Program Kartu Sembako, dulu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan. (antarafoto/rahmad)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000,00 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved