Berita Nasional
MA Anulir SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek Harus Segera Cabut
MA batalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Kemendikbud-ristek pun diminta segera mencabut aturan itu lantaran bertentangan dengan aturan lainnya.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Agung membatalkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah.
Menyusul keputusan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikbud-Ristek) diminta segera mencabut SKB 3 menteri itu.
Sejak diterbitkan SKB 3 Menteri langsung menuai kritikan dan dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan lainnya.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA.
Diketahui SKB 3 menteri itu sebelumnya disepakati Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
Baca juga: Setelah THR 2021 Cair, BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Menyusul Dicairkan, Simak Penjelasannya
Baca juga: Doa 10 Hari Terakhir Ramadhan 2021, Dihindarkan Api Neraka dan Dimasukkan ke Syurga
SKB 3 Menteri tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jumeri mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.
"Kemendikbud-Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Jumeri mengatakan, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri.

"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujarnya.
Putusan pengabulan MA itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin. Dengan adanya putusan tersebut maka SKB tersebut harus dinyatakan batal dan dicabut.
Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.