Berita Nasional
MA Anulir SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek Harus Segera Cabut
MA batalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Kemendikbud-ristek pun diminta segera mencabut aturan itu lantaran bertentangan dengan aturan lainnya.
"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).
Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB tersebut.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Sendirian Kakek Cireng Bangun Rumah Megah di Bawah Tanah
Baca juga: Narkoba Kalsel : Sembunyikan 5 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Ini Mengaku Hanya Dititipi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek: Kami Koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag"