Berita Nasional

MA Anulir SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek Harus Segera Cabut

MA batalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Kemendikbud-ristek pun diminta segera mencabut aturan itu lantaran bertentangan dengan aturan lainnya.

youtube
Gedung Mahkamah Agung.MA Anulir SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek Harus Segera Cabut 

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB tersebut.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Sendirian Kakek Cireng Bangun Rumah Megah di Bawah Tanah

Baca juga: Narkoba Kalsel : Sembunyikan 5 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Ini Mengaku Hanya Dititipi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud-Ristek: Kami Koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved