Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani

Setelah menerima uang THR, PNS dan Anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13. Jadwal pencairannya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: Murhan
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS 

Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.

Terkait THR PNS 2021 

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan disalurkan H-10 sampai H-5 lebaran 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata dia, seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved