Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani
Setelah menerima uang THR, PNS dan Anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13. Jadwal pencairannya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Disampaikan bahwa anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp 14,8 triliun.
Adapun THR yang diberikan kepada para pensiunan dialokasikan sebesar Rp 9 triliun.
Kapan THR PNS 2021 cair dan berapa besaran menurut golongan? Berikut informasinya.
Seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani, THR PNS 2021 akan disalurkan pada H-10 sampai H-5 lebaran 2021.
Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Maka waktu pencairan THR PNS 2021 paling cepat pada H-10 lebaran, yaitu pada 3 Mei 2021.
THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam perhitungan THR tahun ini, pemerintah tidak memasukkan tukin atau tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Besaran THR bagi PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diteria dan berapa tunjangan melekat di dalamnya.
Untuk besaran gaji pokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Diberitakan Kompas.com, berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.686.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000