Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima Uang THR bagi PNS dan Anggota TNI Polri Diungkap Sri Mulyani

Setelah menerima uang THR, PNS dan Anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13. Jadwal pencairannya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: Murhan
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS 

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan melekat pada PNS

Sementara itu, tunjangan PNS melekat terdiri dari

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin bisanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Adapun bagi calon PNS, THR yang diberikan terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR bagi pensiunan masih sama, tapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Sebagai informasi, THR tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kondisi

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Diterima Bulan Depan, Apakah Termasuk Tukin?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved