Gaji ke 13 PNS
Cair di Juni 2021, Inilah Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS TNI dan Polri Semua Golongan
Gaji ke-13 cair Juni 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memaparkan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
- Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja atau tukin bisanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Adapun bagi calon PNS, THR yang diberikan terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR bagi pensiunan masih sama, tapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Sebagai informasi, THR tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kondisi
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-13-dan-menteri-keuangan-menkeu-sri-mulyani-indrawati.jpg)