Gaji ke 13 PNS

Cair di Juni 2021, Inilah Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS TNI dan Polri Semua Golongan

Gaji ke-13 cair Juni 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memaparkan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase: Gaji 13 dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.Cair di Juni 2021, Inilah Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS TNI dan Polri Semua Golongan 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji ke-13 akan segera dicairkan pemerintah kepada PNS TNI dan Polri di bulan Juni 2021 atau jelang tahun ajaran baru.

Setelah menerima tunjangan hari raya ( THR) menjelang Idul Fitri 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair  bulan depan.

Lantas berapa besaran Gaji ke-13 yang bakal diterima PNS, TNI dan Polri semua golongan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memaparkan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.

Artinya, pencairan gaji ke-13 akan mengecualikan komponen tukin alias tunjangan kinerja.

Baca juga: Uang Raffi Ahmad & Baim Wong Dari Youtube, Lebih Besar dari Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Juni 2021

Baca juga: Rincian Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri, Dicairkan Juni 2021 Jelang Tahun Ajaran Baru

Baca juga: UPDATE Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sementara, Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ilustrasi gaji ke-13. (Kolase Tribunnews.com)

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.

Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.

Untuk besaran gaji pokok PNS, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Daftar Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, Dari PKH, BPNT, BLT UMKM Hingga Dana Desa

Baca juga: Daftar Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, Dari PKH, BPNT, BLT UMKM Hingga Dana Desa

Diberitakan Kompas.com, berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.686.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan melekat pada PNS

Sementara itu, tunjangan PNS melekat terdiri dari

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin bisanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Adapun bagi calon PNS, THR yang diberikan terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR bagi pensiunan masih sama, tapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Sebagai informasi, THR tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kondisi

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved