Gaji ke 13 PNS
Cair di Juni 2021, Inilah Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS TNI dan Polri Semua Golongan
Gaji ke-13 cair Juni 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memaparkan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji ke-13 akan segera dicairkan pemerintah kepada PNS TNI dan Polri di bulan Juni 2021 atau jelang tahun ajaran baru.
Setelah menerima tunjangan hari raya ( THR) menjelang Idul Fitri 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair bulan depan.
Lantas berapa besaran Gaji ke-13 yang bakal diterima PNS, TNI dan Polri semua golongan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memaparkan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri.
Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.
Artinya, pencairan gaji ke-13 akan mengecualikan komponen tukin alias tunjangan kinerja.
Baca juga: Uang Raffi Ahmad & Baim Wong Dari Youtube, Lebih Besar dari Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri Juni 2021
Baca juga: Rincian Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri, Dicairkan Juni 2021 Jelang Tahun Ajaran Baru
Baca juga: UPDATE Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara, Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-13-dan-menteri-keuangan-menkeu-sri-mulyani-indrawati.jpg)