Berita Kalteng
Petugas Patroli Sosialisasi Larangan Membakar Lahan ke Pemilik Tanah di Palangkaraya
Lahan gambut di Palangkaraya semakin kering dan rentan terbakar, petugas terus berpatroli dan menyosialisasikan bahaya membakar lahan
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan hingga, Senin (17/5/2021) terus digencarkan melalui patroli keliling yang dilakukan petugas Polresta Palangkaraya secara langsung kepada pemilik lahan yang sedang membersihkan lahan.
Patroli keliling pencegahan kebakaran lahan terutama dilakukan pada kawasan yang rentan terbakar karena mengalami kekeringan.
Terpantau, lahan gambut dipinggiran kota Palangkaraya semakin kering dan rawan terbakar.
Patroli Satsamapta Polresta Palangkaraya, Aipda Era bersama rekannya menyambangi pemilik lahan di Jalan Mahir Mahar.
Baca juga: PPKM Palangkaraya Dimaksimalkan Awasi Arus Balik Lebaran 2021
Baca juga: Gubernur Perketat Pengawasan Arus Balik di Tiga Bandara Kalteng, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil PCR
Dia mengingatkan pemilik lahan untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau saat ini.
“Saat ini, Kalteng sudah memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat ke lahan lainnya, terlebih lagi tanah yang ada di Palangkaraya dan Kalimantan Tengah ini, rata-rata lahan gambut,” ujarnya.
Petugas juga mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang secara tegas melarang melakukan pembakaran lahan dan hutan (karhutla), bagi yang melanggar terancam sanksi.
“Kami sangat berharap masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di Kota Palangkaraya,” ujarnya lagi.
banjarmasinpost.co.id / faturahman


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											