Pilkada Kalsel 2020
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020, Ini Bantahan dari KPU dan Petahana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin membantah semua dalil dan tudingan dalam pelaksanaan PSU yang disampaikan Tim Anandamu
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berbagai dalil serta tudingan yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir terkait sengketa Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.
Bantahan disampaikan oleh KPU Banjarmasin yang notebene selaku termohon, pada saat mengikuti sidang oleh MK RI yang dilaksanakan hari ini Jumat (21/5/2021).
Adapun agenda sidang yang kembali dipimpin oleh hakim yang terdiri atas Aswanto, Daniel Foekh dan Enny Nurbaeningsih ini yakni mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah hadir secara langsung didampingi kuasa hukum yakni Roli Muliadi Adenan.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Banjarmasin,Tim AnandaMu Sebut Perekrutan KPPS Tidak Memenuhi Syarat
Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, KPU Banjarmasin Bantah Tudingan AnandaMu, Petahana Berikan Sindiran
Beberapa hal pun disampaikan untuk membantah berbagai tudingan dari pemohon yang pada sidang sidang sebelumnya sudah menyampaikan pokok permohonannya.
Salah satu bantahan yang dilakukan dalam sidang saat itu, KPU Banjarmasin dengan tegas menolak tuduhan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lama pada saat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020 yang dilakukan pada Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, tuduhan diangkatnya kembali petugas KPPS yang bertugas saat Pilwali Banjarmasin 2020 pada 9 Desember 2020 kemudian ditunjuk lagi pada PSU di tiga kelurahan pada 28 April 2021 lalu sangat mengada-ada.
"Karena nama-nama yang disangkakan sama sekali tidak pernah menjadi ketua atau anggota KPPS sebelumnya," imbuh Roli Muliadi Adenan.
Roli Muliadi Adenan pun juga mengatakan bahwa perekrutan sebanyak 33 anggota KPPS meskipun mengenyam pendidikan maksimal setingkat SMP sederajat tetap sah.
Pasalnya meskipun ada aturan bahwa anggota KPPS minimal berpendidikan SMA sederajat, bisa dikecualikan.
Ia pun meminta pemohon, mencermati keputusan KPU RI nomor 476 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU RI Nomor 66 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Dalam point 2 huruf G, apabila persyaratan paling rendah SMA sederajat tidak terpenuhi maka komposisi KPPS dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung," jelasnya.
Terjadinya kesalahan dari pemohon dalam memasukkan data pada pokok permohonan, juga menjadi sorotan KPU Banjarmasin khususnya terkait jumlah perolehan suara.
"Permohonan pemohon tidak jelas karena dalam dalil permohonan, pemohon tidak cermat dan teliti membuat pokok permohonan sehingga menyebabkan kaburnya suatu permohonan. Dimana pemohon salah dalam menjumlah total suara saat PSU yaitu 235.441 suara tapi di dalam dalil permohonan hanya 232.706 suara hingga suara sah yang hilang menurut pemohon sebesar 2.735 suara," katanya.
Pada petitumnya, Roli Muliadi Adenan pun berharap majelis hakim MK menerima eksepsi termohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-sidang-lanjutan-sengketa-pilkada-banjarmasin-2020.jpg)