Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, Petugas Polres Tabalong Temukan Sabu di Rumah Bandar Narkoba yang Kabur
Bandar narkoba di Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya kabur saat akan ditangkap petugas Polres Tabalong, Kalsel. Pelaku masuk dalam DPO.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Upaya penangkapan seorang pelaku diduga bandar narkoba dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, setelah lebih dulu mengamankan dua pelaku lainnya.
Pelaku diduga bandar sabu yang diincar adalah MM alias AMY (32), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Lelaki tersebut menjadi target, setelah petugas Satresnarkoba Polres Tabalong lebih dulu menangkap KH (46) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, dengan 6 paket sabu, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kemudian, petugas juga berhasil menangkap penjual sabu, yakni AS (36), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, dengan barang bukti 39 paket sabu seberat 15, 34 gram dan 9 butir ineks.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Penjual Sabu dan Ineks Dibekuk di Pasar Muara Uya Kabupaten Tabalong
Baca juga: Narkoba Kalsel, Bawa Enam Paket Sabu, Petani di Desa Uwie Tabalong Diamankan
Dari nyanyian pelaku AS kepada petugas, ternyata terungkap ada lagi sang penyuplai.
Saat itu, pelaku AS mengetahui sang penyuplai dikenalnya sebagai AMY. Namun dari hasil penyelidikan petugas, diketahui nama asli AMY adalah MM.
Selanjutnya, dipimpin Kasatresnakorba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku MM.
Namun ternyata saat petugas bergerak ke kediamannya di Desa Mangkupum, pelaku MM diduga sudah mengetahui sehingga menghilang dari rumahnya.
Baca juga: Senpi Rakitan di Sarang DPO Bandar Sabu di Uji Balisitik, Polres Tabalong Tetapkan 1 Pelaku
Baca juga: Bacok Warga Sedesanya Dengan Parang, Pria Tabalong ini Diamankan Polisi di Depan Rumah
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan kepala desa setempat.
Saat itu berhasil ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga sabu seberat 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna cokelat dan 6 pak plastik klip.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas, AKP Otto, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021), membenarkan melakukan upaya penangkapan terhadap MM alias AMY warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Hanya, tersangka MM alias AMY belum berhasil diamankan petugas. Karena ketika petugas menuju rumahnya , diketahui oleh MM sehingga berhasil melarikan diri.
"Identitas MM alias AMY sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran petugas," tegasnya.
Kemudian, pelaku MM juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
