Ekonomi dan Bisnis

PPKM Mikro Diperpanjang, Bisnis Perhotelan di Banjarmasin Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Pemberlakuan PPKM berskala Mikro yang diperpanjang oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin hingga 31 Mei 2021 membuat kerugian bagi usaha perhotelan

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Acara perkawinan di salah satu gedung di Banjarmasin sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

"Karena even di hotel sudah dipesan jauh-jauh hari, bahkan ada yang 6-7 bulan sebelumnya. Jadi dengan adanya kebijakan yang sifatnya mendadak ini sangat merugikan hotel dan restoran," ujarnya. 

Lanjutnya, BPD PHRI Kalsel mengharapkan sebelum mengeluarkan kebijakan hendaknya pihaknya diajak dalam pertemuan, karena semua anggota BPD PHRI Kalsel sudah memiliki sertifikatt CHSE yang berarti sudah menjalankan prokes ketat.

Memang diakui, ada beberapa anggota yang lalai tapi hendaknya diperingatkan, jadi jangan semua dipukul rata. 

"Karena apapun kebijakan yang sepihak tanpa memikirkan pelaku usaha akan berakibat buruk untuk pendapatan daerah. Apalagi hotel dan restoran merupakan pembayar pajak terbesar bagi Kota Banjarmasin. Selain itu menopang tenaga kerja lebih dari 3.000 karyawan," ungkap Fahmi. 

Sambungnya, bayangkan saja ada acara wedding yang sudah 6- 7 bulan pesan tempat kemudian dibatalkan, apalagi yang sudah dibagikan undangannya. 

"Bagaimana dengan pihak yang mengadakan acara? Kami mohon agar yang sudah deal acaranya hendaknya tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Banyak solusi yang seharusnya bisa dilaksanakan, jangan hanya mementingkan satu pihak," harapnya. 

Baca juga: PPKM Mikro di Banjarbaru Diperpanjang atau Tidak, Ini kata Wali Kota

Kata Fahmi, bukan hanya hotel dan restoran yang berpotensi menjadi tempat penyebaran  virus Covid-19, sebab banyak di luar sana yang abai prokes, contohnya di pasar-pasar tradisional sekarang banyak yang tidak menjalankan prokes. 

"Anggota PHRI sudah semua menjalankan prokes, dari jumlah kapasitas hanya 50 persen, wajib masker bagi tamu dan karyawan, jaga jarak. Jadi apa gunanya kementerian pariwisata memberikan sertifikat CHSE jika pemerintah daerah tidak melihat program ini?" pungkas Fahmi. (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved