Ekonomi dan Bisnis
PPKM Mikro Diperpanjang, Bisnis Perhotelan di Banjarmasin Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Pemberlakuan PPKM berskala Mikro yang diperpanjang oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin hingga 31 Mei 2021 membuat kerugian bagi usaha perhotelan
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang diperpanjang oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin hingga 31 Mei 2021 membuat kerugian bagi usaha perhotelan.
Sebagaimana diketahui pada 21 Mei 2021 Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang perpanjangan PPKM, larangan kegiatan/event mengumpulkan massa/resepsi perkawinan untuk dilakukan penundaan.
Surat nomor 441.5/5682-Kesmas/Diskes yang ditandatangani Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi SH MH itu ditujukan kepada seluruh pengelola hotel, gedung pertemuan dan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Friendy Ignatius Rares, Executive Asst Manager Mercure, mengatakan, untuk acara perkawinan sudah ada yang request, tapi mau tidak mau karena adanya perpanjangan masa PPKM, harus di tunda sesuai arahan pemerintah.
Baca juga: Serius Terapkan PPKM Mikro, Pemko Banjarmasin Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 2 M
Baca juga: Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang dan Diperketat
Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Sejumlah Hotel Di Banjarmasin Laksanakan Vaksinasi Covid 19 Serentak
"Pastinya hotel tidak ada tamu dan tidak ada acara, hotel kami tidak ada pemasukan," ujarnya.
Akibat tidak adanya pemasukan jelas hotel juga mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah.
Dessy Nathalia Hawinie, Executive Secretary & Marcom Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, menyatakan, pastinya perpanjangan itu berefek pada layanan hotel di antaranya sewa ruang pertemuan.
"Ada beberapa acara harus mundur. Di akhir Mei ada dua acara wedding yang postponed," ungkapnya.
Baginya, tak apa ada pelarangan kegiatan, tapi juga pemerintah harus tegas. Ada surat edaran tapi di beberapa tempat masih bisa adakan acara.
"Kami di Swiss-Belhotel selalu ngikutin surat edaran aja. Meskipun masalah revenue pasti ada dampaknya," tukas Dessy.
Gunawan Wibisono, GM Queen City Hotel Banjarmasin, juga menyatakan hal sama. Perpanjangan PKBM sangat berpengaruh terhadap layanan hotel, terutama even antara lain meeting, social sedding, workshop dan lainnya.
"Tempat meeting kami yaitu hall sudah dirubah menjadi cafe with life music," ujarnya.
Penggunaan ruang meeting turun hingga 50 persen. Dampaknya adalah pada karyawan yang harus dibayar dengan berbagai model penggajian.
"Kita paham karena pandemi ini belum kelar dan berbahaya, tapi kita harus mencari solusi supaya ekonomi tidak berhenti dan kegiatan masih bisa berjalan," tandasnya.
Nurul Fahmi MA, Sekum BPD PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kalsel, mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin itu sangat berpengaruh terhadap jasa hotel dan restoran, terutama larangan even.