Ekonomi dan Bisnis

PPKM Mikro Diperpanjang, Bisnis Perhotelan di Banjarmasin Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Pemberlakuan PPKM berskala Mikro yang diperpanjang oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin hingga 31 Mei 2021 membuat kerugian bagi usaha perhotelan

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Acara perkawinan di salah satu gedung di Banjarmasin sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang diperpanjang oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin hingga 31 Mei 2021 membuat kerugian bagi usaha perhotelan.

Sebagaimana diketahui pada 21 Mei 2021 Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang perpanjangan PPKM, larangan kegiatan/event mengumpulkan massa/resepsi perkawinan untuk dilakukan penundaan.

Surat nomor 441.5/5682-Kesmas/Diskes yang ditandatangani Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi SH MH itu ditujukan kepada seluruh pengelola hotel, gedung pertemuan dan masyarakat. 

Menanggapi hal itu,  Friendy Ignatius Rares, Executive Asst Manager Mercure, mengatakan, untuk acara perkawinan sudah ada yang request,  tapi mau tidak mau karena adanya perpanjangan masa PPKM,  harus di tunda sesuai arahan pemerintah.

Baca juga: Serius Terapkan PPKM Mikro, Pemko Banjarmasin Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 2 M

Baca juga: Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang dan Diperketat

Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Sejumlah Hotel Di Banjarmasin Laksanakan Vaksinasi Covid 19 Serentak

"Pastinya hotel  tidak ada tamu dan tidak ada acara,  hotel kami tidak ada pemasukan," ujarnya.

Akibat tidak adanya pemasukan jelas hotel juga mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai  miliaran rupiah.

Dessy Nathalia Hawinie, Executive Secretary & Marcom  Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, menyatakan, pastinya perpanjangan itu berefek pada layanan hotel di antaranya sewa ruang pertemuan. 

"Ada beberapa acara harus mundur. Di akhir Mei ada dua acara wedding yang postponed," ungkapnya. 

Baginya, tak apa ada pelarangan kegiatan, tapi juga pemerintah harus tegas. Ada surat edaran tapi di beberapa tempat masih bisa adakan acara. 

"Kami di Swiss-Belhotel selalu ngikutin surat edaran aja. Meskipun masalah revenue pasti ada dampaknya," tukas Dessy. 

Gunawan Wibisono, GM Queen City Hotel Banjarmasin, juga menyatakan hal sama. Perpanjangan PKBM sangat berpengaruh terhadap layanan hotel, terutama even antara lain meeting, social sedding, workshop dan lainnya. 

"Tempat meeting kami yaitu hall sudah dirubah menjadi cafe with life music," ujarnya. 

Penggunaan ruang meeting turun hingga 50 persen. Dampaknya adalah pada karyawan yang harus dibayar dengan berbagai model penggajian.

"Kita paham karena pandemi ini belum kelar dan berbahaya, tapi kita harus mencari solusi supaya ekonomi tidak berhenti dan kegiatan masih bisa berjalan," tandasnya. 

Nurul Fahmi MA, Sekum BPD PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kalsel, mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin itu sangat berpengaruh terhadap jasa hotel dan restoran, terutama larangan even. 

"Karena even di hotel sudah dipesan jauh-jauh hari, bahkan ada yang 6-7 bulan sebelumnya. Jadi dengan adanya kebijakan yang sifatnya mendadak ini sangat merugikan hotel dan restoran," ujarnya. 

Lanjutnya, BPD PHRI Kalsel mengharapkan sebelum mengeluarkan kebijakan hendaknya pihaknya diajak dalam pertemuan, karena semua anggota BPD PHRI Kalsel sudah memiliki sertifikatt CHSE yang berarti sudah menjalankan prokes ketat.

Memang diakui, ada beberapa anggota yang lalai tapi hendaknya diperingatkan, jadi jangan semua dipukul rata. 

"Karena apapun kebijakan yang sepihak tanpa memikirkan pelaku usaha akan berakibat buruk untuk pendapatan daerah. Apalagi hotel dan restoran merupakan pembayar pajak terbesar bagi Kota Banjarmasin. Selain itu menopang tenaga kerja lebih dari 3.000 karyawan," ungkap Fahmi. 

Sambungnya, bayangkan saja ada acara wedding yang sudah 6- 7 bulan pesan tempat kemudian dibatalkan, apalagi yang sudah dibagikan undangannya. 

"Bagaimana dengan pihak yang mengadakan acara? Kami mohon agar yang sudah deal acaranya hendaknya tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Banyak solusi yang seharusnya bisa dilaksanakan, jangan hanya mementingkan satu pihak," harapnya. 

Baca juga: PPKM Mikro di Banjarbaru Diperpanjang atau Tidak, Ini kata Wali Kota

Kata Fahmi, bukan hanya hotel dan restoran yang berpotensi menjadi tempat penyebaran  virus Covid-19, sebab banyak di luar sana yang abai prokes, contohnya di pasar-pasar tradisional sekarang banyak yang tidak menjalankan prokes. 

"Anggota PHRI sudah semua menjalankan prokes, dari jumlah kapasitas hanya 50 persen, wajib masker bagi tamu dan karyawan, jaga jarak. Jadi apa gunanya kementerian pariwisata memberikan sertifikat CHSE jika pemerintah daerah tidak melihat program ini?" pungkas Fahmi. (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved