Pilkada Kalsel 2020
KPU Banjarmasin Optimistis Gugatan AnandaMu di MK Bakal Rontok
KPU Banjarmasin memperkirakan gugatan AnandaMu terkait PSU Pilwali Banjarmasin akan ditolak dalam sidang putusan MK saat Kamis (27/5/2021).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sengketa pemilihan wali kota (pilwali) Banjarmasin 2020 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), sepertinya segera memasuki babak akhir.
Hal ini seiring akan dilaksanakannya sidang oleh MK, saat Kamis (27/5/2021) pagi, dengan agenda utamanya pengucapan keputusan atas perkara bernomor 144 PHP.KOT-XIX/2021 tersebut.
Berdasarkan jadwal yang dirilis di laman resmi MK RI, sidang pengucapan keputusan tersebut mulai dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB.
Pihak KPU Banjarmasin mengaku sudah menerima surat pemberitahuan, sekaligus juga undangan untuk berhadir secara virtual dalam sidang tersebut.
Baca juga: Gugatan AnandaMu atas PSU Pilwali Banjarmasin Akan Disidangkan di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Sah, Paslon AnandaMu Unggul di 3 Kelurahan PSU Pilwali Banjarmasin 2020
"Kami sudah mendapat panggilan dari MK, melalui KPU RI yang ditujukan untuk KPU Banjarmasin untuk mengikuti persidangan besok. Dan agendanya jelas, yakni pengucapan putusan. Artinya, untuk Pilwali Banjarmasin 2020 akan diputuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Banjarmasin, Hery Wijaya, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (26/5/2021) siang.
Melihat agenda utama dalam sidang tersebut, kemungkinan besar permohonan yang diajukkan pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) bakal dihentikan alias tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tak heran karenanya pula, Heri Wijaya pun begitu optimistis bahwa gugatan paslon nomor urut 04 tersebut, pada kali ini akan rontok alias tidak berlanjut. Dan, sengketa Pilwali Banjarmasin 2020 pun akan segera berakhir.
"Apapun keputusan MK, kami akan jalankan. Dan kami optimistis, MK tidak melanjutkan gugatan dari paslon 04," katanya.
Baca juga: Giant Tutup Akhir Juli 2021, Begini Respon Warga Banjarmasin
Dibeberkan juga oleh Hery Wijaya bahwa agenda sidang besok tentunya berdasarkan hasil sidang permusyawaratan hakim yang diketahui sudah dilaksanakan saat Senin (24/5/2021).
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis di laman resmi MK, dari total delapan perkara sengketa pilkada yang bergulir di MK, tiga perkara dinyatakan akan dilakukan pengucapan keputusan yang berarti tidak dilanjutkan.
Sedangkan sisanya, berlanjut ke tahap pembuktian dan berarti masih terus berlanjut.

Adapun tiga perkara yang diagendakan pengucapan keputusan tersebut, yakni Pilbup Rokan Hulu serta Pilbup Sekadau.
"Dan tiga perkara yang diagendakan pengucapan keputusan tersebut, di antaranya adalah Pilwali Banjarmasin. Sedangkan yang lain, diagenda sidangnya adalah pembuktian. Artinya, untuk Pilwali Banjarmasin tidak termasuk perkara yang dilanjutkan sampai tahap pembuktian dan eksepsi kami diterima. Apalagi, kami pun sudah membantah dalil dan tudingan dari pemohon," katanya.
Diketahui, paslon AnandaMu kembali mengajukkan permohonan/gugatan kepada MK RI setelah terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya dan juga Basirih Selatan.