Haji 2021

Nasib Setoran Biaya Haji Masyarakat, Imbas Indonesia Tak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021

Indonesia tahun ini tak memberangkatkan jemaah haji 2021.Pemerintah menjamin setoran biaya perjalanan haji (BPIH) tidak hilang, bahkan bisa diambil

ANTARA/Risky Andrianto
Ilustrasi setoran haji alias Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di bank.Nasib Setoran Biaya Haji Masyarakat, Imbas Indonesia Tak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Seperti diprediksi banyak pihak, Indonesia tahun ini benar-benar tidak memberangkatkan jemaah haji 2021.

Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Selain jatah kuota haji yang tak kunjung ada kepastian dari Arab Saudi, kasus covid-19 di dunia pun mengalani lonjakan.

Lalu bagaimana dengan nasib setoran biaya haji yang kadung diberikan calon jemaah haji?

Ternyata jemaah calon haji tidak perlu cemas. Pemerintah menjamin setoran biaya perjalanan haji (BPIH) tidak hilang.

Baca juga: Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Calon Jamaah Kalsel Diminta Pahami Pertimbangan Keselamatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021), mengatakan pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji 2021 atau 1442 Hijriah ke Arab Saudi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. (TRIBUNNEWS.COM)

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Terkait dengan setoran BPIH, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah, Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Seperti dikutip dari artikel kompas.com berjudul: Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor

Adapun pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya.

Yaqut mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.

"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Tak Cuma Soal Kuota

Baca juga: Finalisasi Pelayanan Ibadah Haji 2021 Tunggu Kepastian Arab Saudi, Kemenag akan Buat Keputusan

* Masyarakat Tetap Menabung

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak memberangkatkan haji 2021. Namun tampaknya hal itu tidak berdampak terlalu banyak terhadap animo masyarakat untuk berhaji.

Sebagaimana diketahui, beberapa bank menjadi penyedia tabungan haji. Di antara bank yang punya produk Tabungan Haji adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Kalsel dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT).

Priority Banking Manager BSI Area Banjarmasin, Yanda Virgina, Kamis (3/6/2021), mengatakan, pihaknya belum mendapat surat resmi terkait ada atau tidaknya keberangkatan haji tahun ini.

"Semoga tetap ada kuota. Mengenai kaitannya pada pengaruh peminat haji, sampai saat ini masih tetap sama," ujarnya. 

Bank Kalsel miliki produk Tabungan Haji iB Ar-Rahman yang terintegrasi dengan Siskohat.
Bank Kalsel miliki produk Tabungan Haji iB Ar-Rahman yang terintegrasi dengan Siskohat. (BANK KALSEL)

Setiap hari tetap ada nasabah baru yang membuka rekening tabungan haji. Masih tidak ada perubahan yang signifikan.

Sementara itu, Manager BMT Sungai Danau, M Abdul Razak SPd, mengatakan, lembaga keuangan syariah yang dipimpinnya juga ada produk tabungan haji dan umrah.

"Tabungan haji dan umrah di BMT kami bersifat menampung dana. Begitu terkumpul, maka nasabah bisa gunakan setor ONH," jelasnya.

Sementara ini, minat menabung tidak terpengaruh pada keputusan pemerintah apakah akan mengirim jamaah haji atau tidak.

Sedangkan untuk penabung baru, dikatakan Razak menurun 50 persen.

(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin/Mariana)

Baca juga: Indonesia Batal Kirim Jemaah Haji 2021, Bagaimana Nasib Setoran Biaya Perjalanan Haji?

Baca juga: Sampai 3 Juni 2021 Indonesia Belum Diundang Arab Saudi untuk Teken MoU Persiapan Haji 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved