Haji 2021

Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih

Haji 2021 Indonesia dibatalkan. Jemaah calon haji yang memilih menarik setoran Bipih terancam kehilangan nomor antrean haji.

Bank Kalsel Syariah.
Ilustrasi Tabungan Haji. Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih 

Editor : Anjar Wulandari

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon jemaah haji diizinkan menarik setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji ( Bipih alias BPIH), imbas batalnya keberangkatan haji 2021. Namun ada konsekuensinya terhadap nomor antrean jemaah.

Konsekuensi penarikan setoran Bipih itu diingatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Disebukan, saat ini setidaknya sekitar 600 jemaah calon haji telah memutuskan melakukan penarikan setoran Bipih atau setoran biaya hajinya.

Baca juga: Dua Kali Gagal Berhaji, Calhaj HST Pasrah Terima Takdir, Kompak Tak Menarik Uang Pelunasan haji

Baca juga: Nasib Antrean Jemaah Haji di 2022, Imbas Pembatalan Keberangkatan Haji 2021

Menurut Anggito, pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menariknya setelah pemerintah membatalkan keberangkatan haji 2021.

Kendati demikian, Anggito pun mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya bakal kehilangan antrean pemberangkatan.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Anggito sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).

"Dan kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," imbuhnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

Ia pun memastikan tidak ada tumpukan penarikan dana. Adapun jumlah Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang.

Kemudian yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu

Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu,

(Tribunnews/Dany Permana)

Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.

Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta.

Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat.

Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.

Anggito mengemukakan, alokasi investasi dana haji saat ini ditujukan kepada investasi dengan profil risiko ringan hingga sedang. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tutur dia.

Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," ujar Anggito.

Baca juga: Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin

Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Ketua DPR RI Soal Ibadah Haji 2021

* Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan ini dibacakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Selanjutnya, bagi jemaah yang sudah membayar lunas biaya hajinya dapat meminta pengembalian dana baik haji reguler maupun haji khusus.

Aturan permohonan pengembalian dana haji reguler maupun khusus, tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021 M, yang ditetapkan pada Selasa (3/6/2021).

Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018). (ANTARA/Risky Andrianto)

Berikut ini pantauan pengembalian dana jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, dilansir dari Kompas.com.

Berdasarkan KMA Nomor 660 Tahun 2021, tata cara pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler, yakni:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
Nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji

3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah

4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat

6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH

7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Pengembalian dana jemaah haji khusus

Sedangkan untuk pengembalian dana jemaah haji khusus dapat dilakukan jika jemaah sudah melunasi Bipih tahap satu dan kedua untuk penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M.

Jika sudah lunas, maka jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian dana sebagai berikut:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:

Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat

7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.

Baca juga: Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin

Baca juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021 Gegara Kuota, Konsul Haji KJRI: Semua Negara Belum Dapat Kuota

Tak hanya dana, paspor jemaah yang sudah diserahkan kepada kantor wilayah juga dapat diminta pengembaliannya.

Berikut rincian cara pengembalian paspornya:

1. Petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota.

2. Petugas di Kanwil Kemenang Provinsi mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

3. Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil.

4. Petugas Kankemenag memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.

5. Petugas Kankemenag melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.

6. Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.

7. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

8. Jemaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.

Yang perlu diperhatikan, bagi jemaah haji yang tidak dapat melakukan pengembalian paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BPKH Ingatkan Jemaah Haji yang Tarik Dananya Bakal Kehilangan Antrean" dan "Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved