PPKM Mikro Diperpanjang

PPKM Mikro 34 Provinsi Diperpanjang Lagi Mulai 14 Juni, Imbas Melonjaknya Kasus Covid di Daerah

Terhitung mulai 14 Juni 2021, pemerintah akan memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi.

banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Sejumlah warga terjaring tak mengenakan masker saat melintas di depan Posko PPKM Mikro di Kelurahan Telaga Baru. 

Nusa Tenggara Barat

Kalimantan Utara

Sulawesi Selatan

Gorontalo

Maluku

Maluku Utara

Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.

Aturan PPKM mikro

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved