PPKM Mikro Diperpanjang

PPKM Mikro 34 Provinsi Diperpanjang Lagi Mulai 14 Juni, Imbas Melonjaknya Kasus Covid di Daerah

Terhitung mulai 14 Juni 2021, pemerintah akan memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi.

banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Sejumlah warga terjaring tak mengenakan masker saat melintas di depan Posko PPKM Mikro di Kelurahan Telaga Baru. 

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

(Tribun Network/Rina Ayu.Gita Irawan/Igman Ibrahim/sam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkes: PPKM Mikro di 34 Provinsi Bakal Diperpanjang Mulai 14 Juni, dan di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi di Indonesia Mulai 1 Juni 2021 "

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved