Berita Tabalong
Razia Kafe di Kecamatan Kelua Tabalong, dari Enam Sasaran Satu Kedapatan Langgar Jam Operasional
Satu kafe di Desa Pudak Setegal Tabalong kedapatan masih beroperasional di atas pukul 22.00 wita
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah beberapa kali penertiban jam operasional dan prokes dilakukan di kafe serta angkringan wilayah Kecamatan Murung Pudak, kali ini giliran Kecamatan Kelua yang disasar.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tabalong bersama tiga pilar kecamatan Kelua dan petugas kesehatan, melakukan sidak, Sabtu (12/6/2021) malam.
Pantauan banjarmasinpost.co.id, dalam operasi yang dilaksanakan hingga menjelang tengah malam, petugas gabungan mengawali operasi dengan menggelar apel di halaman Kantor Kecamatan Kelua.
Selanjutnya dengan menggunakan beberapa unit mobil, petugas bergerak menyisir tempar tongkrongan untuk memastikan apakah ada yang masih buka di atas pukul 22.00 wita.
Baca juga: Operasi Pekat Berantas Premanisme, Pemuda Bersajam Diamankan Jatanras Polres Tabalong
Baca juga: Berikan Layanan, Angkutan Kota Gratis di Tabalong Siapkan Aplikasi Langsat Manis
Soalnya, sesuai ketentuan yang ada di Perbup No 18 tahun 2021, selama masa pandemi Covid-19, tempat nongkrong seperti kafe dan angkringan jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 wita.
Dari penelusuran yang dilakukan petugas gahungan, ada lima kafe yang telah tutup dan satu kafe di Desa Pudak Setegal yang kedapatan masih beroperasional di atas pukul 22.00 wita.
Saat kafe tersebut dimasuki, ruangan yang ada di lantai dua didapati masih ada pengunjung, bahkan di antaranya tidak membawa dan mengenakan masker.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kelua, Sakam, usai melakukan operasi yustisi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021.
"Yang menjadi target malam hari ini ada sebanyak enam kafe," kata Camat Kelua ini.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Kotabaru Berencana Lakukan Pengurangan Tenaga Non Pegawai
Baca juga: Penemuan Bayi di Kalteng, Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Baritoraya, Bayi Ini Dibungkus Kain
Dimana lima kafe saat mereka pantau pukul 22.00 wita sudah tutup dan satu kafe yang masih buka melebihi jam operasional yang ditentukan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021.
Masih menurut Sakam, untuk sidak disertai penindakan ini merupakan yang kali pertama dilakukan terhadap kafe-kafe di wilayah Kecamatan Kelua.
Penindakan dilakukan karena sebelumnya sudah ada diingatkan dan disosialisasikan tentang aturan jam operasional kafe sesuai Perbup Tabalong No 18 tahun 2021.
Bagi pengelola yang kedapatan melanggar jam tayang dan abai prokes langsung diberikan teguran agar tidak mengulangi.
Selain itu apabila masih belum mengantongi izin termasuk untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) maka diarahkan segera melengkapi.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)