Seleksi CPNS 2021

Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021, Pelamar Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id

Berikut ini alur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 yang harus diketahui

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Tribunnews
Ilustrasi - Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021, Pelamar Daftar Akun di sscasn.bkn.go.id 

-Panitia memverifikasi data pelamar
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
-Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

-Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

-Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.

Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Mulai dari Instansi Kejaksaan RI hingga Kemenkum HAM

Baca juga: Beredar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbud Ristek Saat Pendaftaran Belum Buka, Penjelasan DIKTI

Sembari menunggu keputusan tanggal pendaftaran, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved