Berita Tabalong

Gencar Patroli Daerah Rawan Premanisme, Personel Polres Tabalong Giring Dua Pria

Patroli dalam rangka penanggulangan premanisme di daerah hukum Polres Tabalong menyasar parkir liar

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata, memberikan arahan pada dua pria (pakai topi) yang kedapatan melakukan parkir liar, Selasa (15/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - Mengantisipasi aksi premanisme, jajaran Polres Tabalong menggencarkan patroli ke lokasi-lokasi tertentu yang dinilai rawan.

Seperti, Selasa (15/6/2021), kembali dilakukan patroli dalam rangka penanggulangan premanisme di daerah hukum Polres Tabalong.

Dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata, patroli menyasar parkir liar atau tidak resmi lokasi di Taman Giat Kota Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Dalam patroli ini petugas mendapati dua orang yang diduga melakukan parkir liar disertai pungutan.

Baca juga: Operasi Cipta Kondisi, Polres HSS Amankan Tujuh Juru Parkir Liar di Kandangan

Baca juga: Berantas Premanisme di Palangkaraya, Personel Polresta dan Polda Kalteng Patroli Bersama

Baca juga: Operasi Pekat Berantas Premanisme, Pemuda Bersajam Diamankan Jatanras Polres Tabalong

Kedua orang ini kemudian digiring ke Mapolres Tabalong untuk didata dan diberi pembinaan atas apa yang mereka lakukan.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, membenarkan, patroli antisipasi premanisme yang dilakukan.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa penindakan serta pembinaan terhadap aksi pungli berupa parkir liar di daerah hukum Polres Tabalong.

"Ini agar terciptanya rasa aman dan nyaman di daerah hukum Polres Tabalong," katanya.

Baca juga: Dapat Laporan Aksi Premanisme, Timsus Polresta Banjarmasin Selidiki Antrean Truk Jalan Hasan Basry

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, terhadap dua orang diamankan dan dibawa untuk dilakukan  pembinaan oleh Polres Tabalong melalui kasatreskrim.

Kemudian juga disertai membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved