Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang
Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang, PT DKI Jakarta Vonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Banding yang dilakukan jaksa Pinangki atas putusan 10 tahun penjara membuah hasil.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Belum didapat konfirmasi bagaimana sikap jaksa penuntut umum selanjutnya akan putusan dari PT yang meringankan hukuman atas pinangki.
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis di Persidangan, Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Sidang Gratifikasi Kepengurusan Fatwa MA, Jaksa Pinangki Pakai Mobil Rp 1 Miliar
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Dilansir Antara, putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (14/6/2021).
Dilansir dari kompas.com, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.
Pertama, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga yang baik. Pertimbangan selanjutnya, Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Baca juga: TERUNGKAP Adik Ipar Djoko Tjandra Perantara Suap Jaksa Pinangki Sudah Meninggal Akibat Covid-19
Pertimbangan lain, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," dikutip dari putusan.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
