BLT UMKM 2021
Syarat Pengajuan BLT UMKM Tahap II 2021, Memiliki Usaha Mikro yang Dibuktikan Melalui Surat Usulan
Berikut syarat pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahap II 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahap 2 2021.
Penerima BLT UMKM memiliki syarat tertentu yang wajib dpenuhi.
Kesempatan bagi para pelaku usaha mikro di Tanah Air untuk mengajukan BLT UMKM di tahun 2021.
Siapkan sejumlah dokumen lalu daftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.
Kali ini BLT UMKM 2021 para pelaku usaha akan mendapat Rp 1,2 juta.
Baca juga: Subsidi Listrik 2021 Dihentikan Juli Ini, Berikut Cara Mendapatkan Diskon PLN
Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000, Bukan Penerima PKH dan Kartu Prakerja
Setelah diproses, Anda bisa cek apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM lewat situs web yang disediakan dua bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Bila lewat BRI, bisa meng-klik eform.bri.co.id/bpum, sedangkan lewat BNI melalui laman banpresbpum.id.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.

Dilansir wartakotalive.com Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan.
Hal ini disampaikan Kemenkop-UKM lewat unggahan di akun Instagram-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (14/6/2021).
"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.
Hal senada juga disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya.
*Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta