Wawancara Eksklusif Kamenag Kalsel

Penundaan Haji adalah Kewenangan Pemerintah Arab Saudi, Bukan Keinginan Pemerintah Indonesia

Bagaimana nasib jemaah calon haji Indonesia dengan pembatalan ini? Berikut wawancara ekslusif dengan Kakanwil Kenmenag Kalsel Drs H Noor Fahmi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Kakanwil Kenmenag Kalsel Drs H Noor Fahmi 

Fahmi : Ya tetap kami jelaskan dengan seksama, bahwa pembatasan yang menyebabkan penundaan ini adalah kewenangan pemerintah Arab Saudi dan bukan keinginan pemerintah kita.

BPost : Katanya boleh diambil uang pelunasan haji apa betul?

Fahmi: Itu juga sudah kami sampaikan sosialisasikan, kalau ada calon jemaah yang ingin menarik uang pelunasan bisa dilakukan. Caranya dengan mengajukan permohonan dan akan segera diproses. Prosesnya paling lambat satu bulan. Perlu dicatat, jika yang diambil adalah uang setoran awal, maka akan kehilangan nomor antrean kursi.

BPost : Apakah uang yang ditarik berkurang atau bisa lebih dari jumlah disetorkan awal?

Fahmi : Tidak ada pemotongan biaya administrasi apapun dalam penarikan dana haji apakah itu setoran awal atau setoran biaya pelunasan. Dana yang dikembalikan sesuai yang disetorkan.

BPost : Apa ada di Kalsel yang mengambil uang pelunasannya?

Fahmi : Untuk Kalsel sampai sekarang belum ada yang mengajukan pengambilan.

BPost: Jika tahun 2022 ada keberangkatan, siapa yang akan berangkat?

Fahmi: Jika ada keberangkatan tahun depan, maka calon jemaah haji yang menjadi prioritas tentu sesuai daftar antrean keberangkatan jamaah yang sebelumnya tertunda dan sesuai berapa banyak kuota yang diberikan.

BPost : Misal ada kasus calon jemaah haji tahun 2021 harusnya berangkat tapi batal dan ternyata meninggal dunia, bagaimana apa bisa diganti?

Fahmi: Bagi jemaah haji yang meninggal dunia atau dalam keadaan sakit permanen dapat digantikan oleh keluarga (Suami/Isteri, Orangtua Kandung, Anak Kandung atau Saudara Kandung) dengan mengajukan pelimpahan nomor porsi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan pelimpahan nomor porsi tersebut, berarti keluarga yang menggantikan jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen tersebut akan mendapatkan nomor porsi yang sama dengan jemaah yang digantikan dan melanjutkan antrean yang sudah ada.

BPost: Bagaimana terkait jamaah umrah, apa bisa diberangkatkan?

Fahmi: Setelah diputuskan haji tahun ini tidak diselenggarakan untuk warga muslim di luar Arab Saudi, Menag mengatakan bahwa koordinasi tidak akan berhenti sampai disini dan berharap agar instansi terkait (Kemenlu) terus berkoordinasi dan berupaya dengan pemerintah Arab Saudi agar akses penerbangan dari indonesia bisa terbuka untuk jemaah umrah. Namun memang sudah 2 tahun ini tidak ada satupun dari 55 Penyelenggara Perjalanan ibadah Umrah yang resmi tercatat pada Kanwil Kemenag Kalsel memberangkatkan jamaah umrah. Jadi memang belum bisa dipastikan saat ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved