Wawancara Eksklusif Kamenag Kalsel
Penundaan Haji adalah Kewenangan Pemerintah Arab Saudi, Bukan Keinginan Pemerintah Indonesia
Bagaimana nasib jemaah calon haji Indonesia dengan pembatalan ini? Berikut wawancara ekslusif dengan Kakanwil Kenmenag Kalsel Drs H Noor Fahmi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahun ini calon jemaah haji Indonesia kembali tidak bisa berangkat ke Mekkah, Arab Saudi.
Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir menjadi alasan pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk kali kedua.
Belakangan, pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan hanya membuka ibadah haji untuk domestik Arab Saudi dan ekspatriat dengan jumlah 60.000.
Lantas bagaimana nasib jemaah calon haji Indonesia dengan pembatalan ini? Berikut wawancara ekslusif dengan Kakanwil Kenmenag Kalsel Drs H Noor Fahmi seputar haji ini dalam program podcast: B-Talk, Banjarmasin Post Bicara Apa Saja.
BPost: Berapa jumlah Calon Jamaah Haji Kalsel yang menunggu keberangkatan sampai saat ini?
Fahmi : Berdasarkan data Sitem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sampai dengan Tanggal 11 Juni pukul 17:12 Wita, jumlah pendaftar (waiting list) Haji reguler se-Kalsel ada sebanyak 130.361 orang.
BPost : Jika mendaftar tahun ini, kapan bisa berangkat Haji?
Fahmi : Dengan jumlah demikian, estimasi keberangkatan 34 tahun. Namun dengan catatan apabila tidak ada lagi penundaan keberangkatan di waktu yang akan datang.
BPost : Dengan adanya pembatalan kedua atas keberangkatan ini, berapa banyak Calon Jemaah Kalsel yang tertunda berangkat?
Fahmi: Rata-rata beberapa tahun sebelumnya, kuota jamaah Haji untuk Indonesia dberikan sekitar 221 ribu setahun. Dengan penundaan kali ini, jemaah Kalsel yang tertunda berangkat sesuai kuota yang diberikan untuk Kalsel 3.818 jemaah
BPost: Dari sekian banyak yang sudah melakukan persiapan tapi tertunda berangkat pasti merasa kecewa, bagaimana sikap dari Kemenag?
 
(banjarmasinpost.co.id/aya sugianto)
Fahmi : Kanwil Kemenag Kalsel melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan berbagai kegiatan pembinaan bagi jemaah haji dengan bekerjasama dengan Kemenag Kabupaten dan Kota.
Sebab untuk jemaah haji adanya di daerah Kabupaten dan Kota, Kanwil Kemenag Kalsel tidak punya jemaah.
Selanjutnya agar pembinaan dapat dilakukan secara menyeluruh kepada jemaah dalam pelaksanaannya Kemenag kabupaten/kota bersinergi dengan para KUA, Penyuluh dan Pengawas. Diberikan pemahaman bahwa alasan penundaan adalah karena mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan calon jamaah.
BPost: Sosialisasinya sampai mana sekarang dan bagaimana respons calon jemaah?
Fahmi: Sosialisasi melalui kemenag kabupaten/kota dan sampai KUA di area area terdekat dengan masyarakat. Kami yakin ada yang mengungkapkan kekecewaan, tapi tidak sampai ke Kanwil karena pasti sudah diberikan penjelasan di Kabupaten/kota. Mudah-mudahan dipahami dengan baik oleh masyarakat.
BPost: Bagaimana memberikan penjelasan bagi para calon haji lansia? Apa ada cara khusus?
Fahmi : Ya tetap kami jelaskan dengan seksama, bahwa pembatasan yang menyebabkan penundaan ini adalah kewenangan pemerintah Arab Saudi dan bukan keinginan pemerintah kita.
BPost : Katanya boleh diambil uang pelunasan haji apa betul?
Fahmi: Itu juga sudah kami sampaikan sosialisasikan, kalau ada calon jemaah yang ingin menarik uang pelunasan bisa dilakukan. Caranya dengan mengajukan permohonan dan akan segera diproses. Prosesnya paling lambat satu bulan. Perlu dicatat, jika yang diambil adalah uang setoran awal, maka akan kehilangan nomor antrean kursi.
BPost : Apakah uang yang ditarik berkurang atau bisa lebih dari jumlah disetorkan awal?
Fahmi : Tidak ada pemotongan biaya administrasi apapun dalam penarikan dana haji apakah itu setoran awal atau setoran biaya pelunasan. Dana yang dikembalikan sesuai yang disetorkan.
BPost : Apa ada di Kalsel yang mengambil uang pelunasannya?
Fahmi : Untuk Kalsel sampai sekarang belum ada yang mengajukan pengambilan.
BPost: Jika tahun 2022 ada keberangkatan, siapa yang akan berangkat?
Fahmi: Jika ada keberangkatan tahun depan, maka calon jemaah haji yang menjadi prioritas tentu sesuai daftar antrean keberangkatan jamaah yang sebelumnya tertunda dan sesuai berapa banyak kuota yang diberikan.
BPost : Misal ada kasus calon jemaah haji tahun 2021 harusnya berangkat tapi batal dan ternyata meninggal dunia, bagaimana apa bisa diganti?
Fahmi: Bagi jemaah haji yang meninggal dunia atau dalam keadaan sakit permanen dapat digantikan oleh keluarga (Suami/Isteri, Orangtua Kandung, Anak Kandung atau Saudara Kandung) dengan mengajukan pelimpahan nomor porsi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan pelimpahan nomor porsi tersebut, berarti keluarga yang menggantikan jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen tersebut akan mendapatkan nomor porsi yang sama dengan jemaah yang digantikan dan melanjutkan antrean yang sudah ada.
BPost: Bagaimana terkait jamaah umrah, apa bisa diberangkatkan?
Fahmi: Setelah diputuskan haji tahun ini tidak diselenggarakan untuk warga muslim di luar Arab Saudi, Menag mengatakan bahwa koordinasi tidak akan berhenti sampai disini dan berharap agar instansi terkait (Kemenlu) terus berkoordinasi dan berupaya dengan pemerintah Arab Saudi agar akses penerbangan dari indonesia bisa terbuka untuk jemaah umrah. Namun memang sudah 2 tahun ini tidak ada satupun dari 55 Penyelenggara Perjalanan ibadah Umrah yang resmi tercatat pada Kanwil Kemenag Kalsel memberangkatkan jamaah umrah. Jadi memang belum bisa dipastikan saat ini. (*)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											