Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel : Nyanyian Uyoh Bawa Warga Banjar Disel, Polisi Amanken 19 Paket Sabu dan 8 zenith

SA alias Syaupi (38) warga Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar diciduk petugas. Polisi mengamankan 19 paket sabu dan 8 butir zenith

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
AKP Tajudin Noor untuk BPost
SA alias Syaupi (38) saat diciduk petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru bersama barang bukti sabu dan zenith, Senin (21/6/2021) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Pelaku pengedaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di kota Banjarbaru seakan tidak pernah jera.

Meski sudah beberapa rekan mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru namun masih tetap nekad berjualan.

Kali ini giliran SA alias Syaupi (38) yang apes karena diciduk petugas.

Warga Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar ini kedapatan saat  hendak menjual 19 paket sabu dengan berat kotor 9,69 gram dan berat bersih 6,08 gram dan 8 butir obat Zenith.

Syaupi ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Mekar Rt.004 Rw.002 Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Senin (21/6/2021) sekitar jam 20.15  Wita.

Baca juga: Narkoba Kalteng, Hermansyah Diamankan Petugas Polsek Ketapang Kotim Beserta Sabu di dalam Kamar

Baca juga: Narkoba Kalsel, Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Martapura Timur Diringkus

Baca juga: Narkoba Kalsel, Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Martapura Timur Diringkus

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.

Syaupi akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Diterangkan Tajudin pada Senin kemarin petugas kepolisian dari satres Narkoba polres banjarbaru telah melakukan penangkapan Uyoh dan Safrozi dalam perkara sabu-sabu juga.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Sehari Polres HST Ungkap Tiga Pengedar Sabu

Kemudian dilakukan pengembangan perkara ke rumah kontrakan berhasil melakukan penangkapan Syaupi
pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 19 paket sabu-sabu, 8 (butir obat Zenith dan lainnya.

"Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," kata dia.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved