Kriminalitas HST

Ungkap Kasus Narkoba Kalsel di Pandawan HST, Polisi Tangkap Pria Barabai dan Barbuk 2 Paket Sabu

Polisi menangkap  SY (39) warga Jalan  Murakata Gang Asy Syafaat Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai dengan barang bukti 2 paket sabu

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Polres HST untuk Bost
SY (39) pria Barabai Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang ditangkap jajaran Polres HST, Rabu (23/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI –  Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba Kalsel di Desa Pandawan Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

Pada pengungkapan kasus narkoba Kalsel di Desa Pandawan ini, Polisi menangkap  SY (39) warga Jalan  Murakata Gang Asy Syafaat Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Rabu (23/6/2021) malam tepat pukul 23.00 Wita.

Ia diamankan di pinggir jalan umum di Jalan Datu Arya Desa Pandawan Kecamatan Pandawan Kabupaten HST bersama  tiga orang tersangka pengedar sabu asal Desa Banua Supanggal dan Matang Ginalun, dan Palaju, 

Penangkapan SY berawal laporan masyarakat Desa Pandawan jika di Desa Pandawan Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Digerebek Simpan 900 Gram Sabu dan 175 Ekstasi, Pria Banjarmasin Ini Sebut Titipan

Baca juga: Narkoba Kalsel, 8 Kilogram Lebih Barang Bukti Sabu Dimusnahkan BNNP Kalsel, Pelaku Turut Menyaksikan

Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (23/6/2021) mengamankan tersangka SY.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu  yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 25,62 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip warna bening, satu lembar tisu warna putih, satu lembar plastik warna hitam, satu gawai berwarna hitam, satu buku tabungan dengan nomor rekening 4498-01-003263-50-5 atas nama SY lengkap dengan kartu ATM.

Polisi juga menyita satu buku tulis berisi catatan transaksi, satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DA 6345 EAF, satu lembar STNK tipe NC11CF1C A/T tahun pembuatan 2013 isi silinder 108 warna merah bernomor rangka MH1JFG112DK147170 dan nomor mesin JFG1E1149682.

Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti dua paket sabu.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Warga Kabupaten Tala dan 21 Paket Sabu Diamankan Petugas Polda

Baca juga: Narkoba Kalsel : Nyanyian Uyoh Bawa Warga Banjar Disel, Polisi Amanken 19 Paket Sabu dan 8 zenith

“Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Ia berharap masyarakat Hulu Sungai Tengah tidak lagi bermain-main atau berani menjual barang haram tersebut.

“Kami akan tindak tegas siapapun itu,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved