Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel : Cari Paketan Sabu, Pria Tabalong Ini Ditangkap Polsek Tanjung
Pelaku kasus Narkoba Kalsel di Tabalong yang diamankan, AMN (22), pria yang mengaku tinggal di Desa Seradang, Kecamatan Haruai
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Satu lagi pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba Kalsel di Tabalong jenis sabu berhasil diamankan petugas kepolisian.
Pelaku kasus Narkoba Kalsel di Tabalong yang diamankan, AMN (22), pria yang mengaku tinggal di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.
Dirinya ditangkap petugas Polsek Tanjung, Kamis (24/6/2021) malam, depan jalan masuk RSUD H Usman Dundrung Tanjung, Jaksa Agung Soeprapto, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas, satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu yang terbungkus dalam satu potong plastik warna hitam dengan berat 0,22 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Miliki 0,25 Gram Sabu, Warga Banua Binjai HST Tertangkap di Halaman Rumah Kontrakan
Baca juga: Cegah Jaringan Narkoba Kalsel Masuk Kampus, Ini yang Dilakukan Kampus STIE Indonesia Banjarmasin
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Kalsel di Pandawan HST, Polisi Tangkap Pria Barabai dan Barbuk 2 Paket Sabu
Kemudian satu bungkus kotak cotton bud, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DA 6757 YV, satu buah hp dan satu buah buku tabungan rekening milik AMN.
Informasi didapat, pengungkapan bermula saat Polsek Tanjung mendapat informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jln Jaksa Agung Soeprapto.
Selanjutnya anggota Polsek Tanjung yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Dedy Indarto langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di depan jalan masuk RSUD H Usman Dundrung, petugas melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Mereka berhenti di sana dan kemudian salah seorang terlihat seperti mencari sesuatu di pagar samping jalan masuk.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut yang mengaku, AMN dan MN.
Pengakuan yang bersangkutan mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan di atas pagar jalan masuk rumah sakit.
Sabu-sabu dibeli yang bersangkutan kepada orang lain inisial T, yang kini menjadi DPO seharga Rp 450 ribu, dengan cara melakukan transfer melalui aplikasi mobile ke rekening yang sudah disiapkan.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, diketahuiperanan MN pada malam itu cuma diajak untuk menemani AMN dalam perjalanan.
MN sama sekali tidak mengetahui atas perbuatan AMN akan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Sehingga saat ini yang ditetapkan petugas sebagai tersangka hanya AMN.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Digerebek Simpan 900 Gram Sabu dan 175 Ekstasi, Pria Banjarmasin Ini Sebut Titipan
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan AMN yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
"AMN beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-sabu-amn-yang-diamankan-polsek-tanjung.jpg)